Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN DE SANDIYOGA
2.I DEWA AYU KOMPYANG KARIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN DE SANDIYOGA
2I DEWA AYU KOMPYANG KARIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan De Sandiyoga dengan I Dewa Ayu Kompyang Kariasih yang telah di laksanakan secara adat dan agama hindu di Banjar Kikian, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli di hadapan pemuka agama hindu yang bernama I Dewa Gede Tekul pada tanggal 20 Maret 2020
  2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, sehngga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  3. Memberikan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

ATAU

Mohon menetapkan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak