Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2023/PN Bli SIFRA WINANDITA, S.H JRO GEDE BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-12/N.1.13/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JRO GEDE BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa JRO GEDE BUDI, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pemandian Tirta Usadha Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 13.50 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam menuju ke Pemandian Tirta Usadha Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk berendam air hangat, sekira pukul 12.00 WITA sesampainya terdakwa di pemandian, terdakwa menaruh baju dan barang-barang terdakwa di Loker yang terbuka tanpa penutup, setelah itu terdakwa langsung berendam di kolam air hangat tersebut. Kemudian setelah berendam kurang lebih 1 (satu) jam lamanya, sekira pukul 15.00 WITA terdakwa kembali ke loker dan langsung mengganti pakaian, setelah selesai mengganti pakaian, saat terdakwa hendak mengambil sisa barang terdakwa di loker, terdakwa melihat di bawah loker terdapat tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN milik saksi korban NI JRO LUH PUTRI, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN tersebut menggunakan tangan kanan dan membawa tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN tersebut ke parkiran motor dengan cara dijinjing menggunakan tangan kanan. Setelah terdakwa sampai di parkiran motor, kemudian terdakwa memasukan tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN tersebut ke dalam jok sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Rejeng Nyungsinga, Desa Batur, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, kemudian sekira 20 meter sebelum sampai di rumah terdakwa tepatnya di utara rumah terdakwa, terdakwa sempat berhenti untuk mengecek isi tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN tersebut, setelah terdakwa membuka tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN, didalamnya berisi tas warna merah maroon bertuliskan MICHAEL KORS dimana didalam tas warna merah maroon bertuliskan MICHAEL KORS tersebut berisi uang sebesar Rp.5.700.000-, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan berisi dompet warna merah muda kombinasi putih bertulisakan Toko Perhiasan Emas Ratna yang didalamnya berisi perhiasan berupa 1 (satu) Kalung Emas Rantai Bola seberat 14.400 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna hitam seberat 2 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna merah seberat 1.600 gram dan 2 Lembar Nota Pembelian Perhiasan Emas Toko Ratna, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian terdakwa masukan ke saku celana terdakwa, lalu sisa uang sebanyak Rp.4.700.000-, (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dompet warna merah muda kombinasi putih bertulisakan Toko Perhiasan Emas Ratna yang didalamnya berisi perhiasan berupa 1 (satu) Kalung Emas Rantai Bola seberat 14.400 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna hitam seberat 2 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna merah seberat 1.600 gram tersebut terdakwa bungkus menggunakan Hoddie warna merah bertuliskan “GETTING TO 90 4th RED RIBBON FLASH MOB” yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa menyembunyikan Hoddie warna merah bertuliskan “GETTING TO 90 4th RED RIBBON FLASH MOB” yang berisi uang sebanyak Rp.4.700.000-, (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dompet warna merah muda kombinasi putih bertulisakan Toko Perhiasan Emas Ratna yang didalamnya berisi perhiasan berupa 1 (satu) Kalung Emas Rantai Bola seberat 14.400 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna hitam seberat 2 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna merah seberat 1.600 gram dan 2 Lembar Nota Pembelian Perhiasan Emas Toko Ratna tersebut di pinggir jalan setapak 12 meter di utara rumah terdakwa tepatnya di bawah pohon kayu putih, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan membawa uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdakwa simpan di saku celana terdakwa, sedangkan terdakwa menaruh tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN dan tas warna merah maroon bertuliskan MICHAEL KORS di jok sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam yang digunakan terdakwa. Setelah terdakwa sampai di rumah, terdakwa menaruh uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut di bawah baju di dalam lemari pakaian milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2023/SPKT/POLSEK KINTAMANI /POLRES BANGLI /POLDA BALI tanggal 29 Januari 2023 kemudian Team Opsnal Polsek Kintamani melakukan proses penyelidikan, selanjutnya Team Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengamankan terdakwa beserta tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN yang didalamnya berisi satu buah tas warna merah maroon bertuliskan MICHAEL KORS yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp.5.700.000-, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan 1 buah dompet warna merah muda kombinasi putih bertulisakan Toko Perhiasan Emas Ratna yang berisi 1 (satu) Kalung Emas Rantai Bola seberat 14.400 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna hitam seberat 2 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna merah seberat 1.600 gram dan 2 Lembar Nota Pembelian Perhiasan Emas Toko Ratna, Hoddie warna merah bertuliskan “GETTING TO 90 4th RED RIBBON FLASH MOB” serta sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam lalu membawa terdakwa ke Polsek Kintamani guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tas warna hitam bertuliskan STEVE MADDEN, tas warna merah maroon bertuliskan MICHAEL KORS, uang sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dompet warna merah muda kombinasi putih bertulisakan Toko Perhiasan Emas Ratna, 1 (satu) Kalung Emas Rantai Bola seberat 14.400 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna hitam seberat 2 gram, 1 (satu) Cincin Emas dengan batu permata berwarna merah seberat 1.600 gram dan 2 Lembar Nota Pembelian Perhiasan Emas Toko Ratna dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu saksi korban NI JRO LUH PUTRI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NI JRO LUH PUTRI mengalami kerugian sekitar Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya