Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Bli I Made Susila 1.I Nyoman Berana
2.I Nyoman Ardana
3.Desa Pekraman Bebalang berkedudukan di Banjar Adat Tegal
4.Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Susila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.I Made Susila
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Berana
2I Nyoman Ardana
3Desa Pekraman Bebalang berkedudukan di Banjar Adat Tegal
4Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum I KETUT LUGRA sehingga berhak mengusai/ memanfaatkan sepertiga (nyepih karang) atas tanah sengketa.
  4. Menyatakan hukum oleh karena Penggugat nyepih karang statusnya akan berubah sebagai krame pengayah.
  5. Menyatakan hukum tanah warisan leluhur berupa tanah Pekarangan Desa (PKD) yang telah bersertipikat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 3875, Kelurahan Bebalang, NIB Nomor : 22070101.02439, Surat Ukur Tgl. 23-02-2019, Nomor : 02012/Bebalang/2019, luas 490 M2 atas nama Pemegang Hak Desa Pakraman Bebalang, berkedudukan di Banjar Adat Tegal, yang dikuasai dan ditempati oleh almarhum I Ketut Lugra, almarhum I Made Oka dan I Nyoman Berana, dengan batas-batas:

Utara :Pekarangan I Nyoman Sumatra

  •  
  •  
  •  

Adalah sepertiganya menjadi penguasaan dan pemanfaatan Penggugat sebagai krama pengayah.

  1. Membatalkan Putusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : Nomor : 058/MDA-Prov Bali/2022 tanggal 28 Desember 2021 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara materiil Rp. 108.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 54.000.000,- sehingga kerugian keseluruhan menjadi Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.
  3. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu/serta merta (uit voorbaar bij voorraad) walau ada verset, banding dan kasasi dari Para Tergugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah setiap hari, setiap ia Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul karenanya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak