Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON YULI LESLESSY dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua terhadap Anak SINDI WAIMESE.
- Menetapkan I WAYAN ARSADA, S.Pd., M.Ag selaku pengurus yang mewakili Yayasan Pasraman Gurukula Bangli yang mengurusi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Dharma Widya Kumara Bangli sebagai Wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama SINDI WAIMESE;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |