| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.B/2021/PN Bli | KEVIN DONAHUE ZEGA, SH | I KETUT JULI ASTRAWAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.B/2021/PN Bli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-48 / N.1.13/Eku.2 / 09 / 2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
