Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2021/PN Bli KEVIN DONAHUE ZEGA, SH I KETUT JULI ASTRAWAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2021/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-48 / N.1.13/Eku.2 / 09 / 2021
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN DONAHUE ZEGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT JULI ASTRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya