| Petitum |
- Mengabulkan permohonan ParaPemohon.
- Memberi ijin kepada ParaPemohon untuk merubah/memperbaiki/Mengganti Nama anak Para Pemohon dalam Kutipan  Akta Kelahiran anak ParaPemohon:Nomor :3094/IST/BGL/WNI/2009, tanggal, 1 Oktober 2009yang semula tertulis NENGAH OKA WINATA ,   menjadi I NENGAH OKA SASTRAWAN  ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar merubah/memperbaiki/mengganti  di dalam Kutipan Akta  Kelahirananak Para Pemohon :Nomor :3094/IST/BGL/WNI/2009, tanggal, 1 Oktober 2009yang semula tertulis NENGAH OKA WINATA ,   menjadi I NENGAH OKA SASTRAWAN;
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
 |