Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Bli NI KETUT WERNIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KETUT WERNIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon yang bernama I Putu Yolan dengan I Dewa Ayu Tirtasari yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Nyuh Kuning, Kelurahan/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada tanggal 17 April 2023 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : 029/NY/I/2024; -------------------------------------------------
  3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak pemohon; --------------------------------------
  4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari I Putu Yolan dengan I Dewa Ayu Tirtasari;--------------------------------------------------------------------

Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak