| Petitum |
- Mengabulkan permohonan   Para Pemohon.
- Memberi ijin kepada Para  Pemohon untuk merubah Nama Anak Para   Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para   Pemohon : Nomor : 3754/IST/BGL/2007, tanggal, 7 Oktober 2008 tersebut, dari nama : yang semula tertulis  I WAYAN ADITYA PRANATA,   menjadi  I WAYAN ADIT PRANATA ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Catatan  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli,, agar merubah/mengganti  di dalam Kutipan Akta Kelahiran   Anak Para Pemohon : Nomor : 3754/IST/BGL/2007, tanggal, 7 Oktober 2008 tersebut, dari nama : yang semula tertulis  I WAYAN ADITYA PRANATA,   menjadi  I WAYAN ADIT PRANATA ;
- Membebankan biaya permohonan kepada   Para Pemohon.
|