Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SELAMET HARIANTO alias SELAMET bersama dengan SODAKOH MALIKI alias DAKOH (dalam berkas terpisah), pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dibungkus dengan 1 (satu) potong pipet plastik warna bening dan dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih disimpan kedalam 1 (satu) buah bungkus snack merk Superco dan disimpan kembali kedalam 1 (satu) buah bungkus plastik warna hitam putih dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa SELAMET HARIANTO alias SELAMET menghubungi RIZAL (DPO) melalui chat Whatsapp untuk meminta pekerjaan, kemudian dijawab oleh RIZAL (DPO) “ada, jadi PL (peluncur) mau?” lalu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WITA saat terdakwa bekerja di Jalan Tukad Pakerisan Panjer Denpasar, terdakwa dihubungi oleh RIZAL melalui panggilan Whatsapp namun belum sempat terdakwa terima sudah dimatikan oleh RIZAL, selanjutnya terdakwa menghubungi RIZAL melalui chat Whatsap menanyakan “kenapa menelphone?” lalu RIZAL menjawab “jadi kerja?” dan terdakwa menjawab “kejaan apa?” lalu RIZAL menjawab lagi “kone dot megae, ci dot main main ajak cang” ( “katanya mau bekerja, kamu mau main-main sama saya” ) lalu terdakwa menjawab “ya terserah bos saja” kemudian RIZAL memberikan alamat paket yang sudah ready dan terdakwa diberikan foto dan alamat maps dengan keterangan bahan (shabu) terbungkus plastik hitam putih berada di belakang tiang listrik, karena saat itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan terdakwa bilang akan mengambil malamnya. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA terdakwa menghubungi SODAKOH MALIKI alias DAKOH (dalam berkas terpisah) melalui panggilan Whatsaap menanyakan “koh dimana ini?, kesini ketempat kerja saya penting” kemudian SODAKOH MALIKI alias DAKOH menjawab “masih ditempat kerja”. Satu jam kemudian SODAKOH MALIKI alias DAKOH datang ke tempat terdakwa, bekerja lalu terdakwa menjelaskan “koh anterin ke Bangli mengambil bahan (paket shabu) nanti kalau bahan (paket shabu) dapat, kita pakai bareng berdua” dan terdakwa juga menunjukan chat Whatsapp dengan RIZAL kepada SODAKOH MALIKI alias DAKOH kemudian SODAKOH MALIKI alias DAKOH menjawab “ayo” kemudian terdakwa menjawab “tapi saya tidak bawa helm” dan dijawab oleh SODAKOH MALIKI alias DAKOH “ayo di gas saja”, selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA terdakwa bersama SODAKOH MALIKI alias DAKOH berangkat menuju Bangli dari tempat kerjanya terdakwa, dimana SODAKOH MALIKI alias DAKOH yang mengendarai sepeda motor merek KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam No.Pol DK 6546 IY sementara terdakwa berboncengan dengan SODAKOH MALIKI alias DAKOH, Kemudian terdakwa menjelaskan mendapat pekerjaan sebagai PL (peluncur) dan mau bekerja untuk menjadi PL (peluncur) di Bangli. Setelah beberapa menit perjalanan SODAKOH MALIKI alias DAKOH berbicara kepada terdakwa “met HP mu kan drop-dropan batrenya, kirim saja alamat dan fotonya ke HP saya nanti kalau mati HP mu kan pakai HP saya” lalu terdakwa teruskan alamat dan foto paket tersebut ke HPnya SODAKOH MALIKI alias DAKOH, selanjutnya terdakwa meminta SODAKOH MALIKI alias DAKOH untuk mengisi bensin seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah). Setelah sampai di Bangli, terdakwa bersama dengan SODAKOH MALIKI alias DAKOH berhenti dan terdakwa melihat foto yang dikirimkan oleh RIZAL , kemudian mencocokan dengan petunjuk atau alamat yang di berikan oleh RIZAL (DPO), selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam DK 6546 IY lalu terdakwa mengarah ke tiang listrik, Setelah itu terdakwa melihat depan bawah tiang listrik namun tidak ada selanjutnya terdakwa periksa pada belakang bawah tiang listrik dan melihat ada bungkusan plastik hitam putih dan mengambil paket sabu tersebut menggunakan tangan kiri yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih yang didalamya berisi bekas kulit snack merek suparco dan didalamnya berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya berisi potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya lagi berisi plastik klip bening yang berisi shabu tersebut. Setelah itu terdakwa pencet-pencet bungkusan tersebut dan mengatakan “kok sedikit” lalu SODAKOH MALIKI alias DAKOH menjawab “ayo langsung cabut pulang, nanti telpon lagi RIZAL” kemudian terdakwa naik ke sepeda motor KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam DK 6546 IY dengan barang atau shabu tersebut masih digenggam menggunkan tangan kiri, Kemudian terdakwa bersama dengan SODAKOH MALIKI alias DAKOH meninggalkan lokasi menuju ke Denpasar, sesampai di Jalan Muhamad Hatta, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli terdakwa diberhentikan oleh saksi I Made Robet Kendedi dan saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Bangli berdasarkan SP.Gas/37/V/HAK.6.6/2023/Resnarkoba tanggal 1 Mei 2023 kemudian mengamankan dan menggeledah terdakwa terdakwa dan SODAKOH MALIKI alias DAKOH, yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum yaitu saksi I Kadek Aris Adiputra dan saksi I Ketut Pasek, kemudian Dari tangan kiri terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto yang dibalut dengan selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam kulit snack merek suparco dan dibungkus kembali dengan kantong plastic warna hitam putih yang digemgam dengan menggunakan tangan kiri, Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2023, dan Surat Perintah Penimbangan barang Bukti Nomor : SP.Sita/12.a/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy Type J2 Prime warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard IM3 dan 1 (satu) buah Memory Card sebagaimana Surat penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bangli Nomo 33/PenPid.B-SITA/2023/PNBli tanggal 23 Mei 2023.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya SODAKOH MALIKI alias DAKOH digeledah, dan ditemuakan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh ) gram bruto atau 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga barang bukti habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan uji labforensik sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2023, sebagaimana Surat Perintah Penimbangan barang Bukti Nomor : SP.Sita/12/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba yang ditemukan dalam tas pinggang warna coklat kombinasi hijau yang di bawa oleh SODAKOH MALIKI alias DAKOH dimana shabu tersebut merupakan sisa shabu yang di pakai oleh SODAKOH MALIKI alias DAKOH sebelumnya, dan juga di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi , 1 (satu) handphone di saku celana sebelah kiri, 1 (satu) buah gunting ditemukan di dalam tas pinggang, 1 (satu) buah pipet plastik yang di modifikasi warna putih dan hijau, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek KAWAZAKI type ZX 130 warna hitam No.Pol DK 6546 Iy berikut sepeda motornya, sebagaimana Surat penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bangli Nomo 32/PenPid.B-SITA/2023/PNBli tanggal 19 Mei 2023. selanjutnya terdakwa bersama SODAKOH MALIKI alias DAKOH beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 594/NNF/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangi KOMPOL IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/165/IV/RES.9.5/2023 tanggal 28 April 2023 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4024/2023/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 4025/2023/NF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan nomor 4024/2023/N berupa Kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor 025/2023/N berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Dps pada tahun 2019 dan dinyatakan bebas pada tanggal 7 Maret 2023.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SELAMET HARIANTO alias SELAMET bersama-sama dengan SODAKOH MALIKI alias DAKOH secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-----------------------------------------------------
|