Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN ARIANTO
2.NI KADEK ARIK LESTARI DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN ARIANTO
2NI KADEK ARIK LESTARI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Arianto dengan Ni Kadek Arik Lestari Dewi yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Binyan, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama Jro Bayan Gede Arnawa pada tanggal 23 Maret 2020;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak