Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Putu Suarsana als. Ngurah Ateng pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Tower milik PT. DAYA MITRA TELKOMSEL yang berlokasi di Puncak Penulisan Ds. Sukawana, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WITA Terdakwa berangkat dari Jembrana menuju Denpasar menggunakan bus. Sekira pukul 07.30 WITA Terdakwa sampai di Denpasar berhenti di Terminal Ubung. Kemudian Terdakwa menyewa ojek dari Terminal Ubung ketempat Muhamad Iqbal Ainul Yakin yang beralamat di Jl. Nara usuma No. 19, Br./ Lingk. Kepisah, Kel./Ds. Sumerta Kelod, Kec. Denpasar, Kota Denpasar. Sesampainya di tempat Muhamad Iqbal Ainul Yakin Terdakwa meminjam mobil merk Suzuki, Tipe ST150 PICK UP warna putih, Nomor Polisi: DK 8221 C. Sekira pukul 09.30 wita Terdakwa langsung menuju tower milik PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berlokasi di Puncak Penulisan, Ds. Sukawana, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Sesampainya disana sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa melihat gerbang Tower tertutup namun tidak terkunci, kemudian Terdakwa langsung membuka pintu gerbang dan langsung memasukan mobil yang Terdakwa bawa ke dalam areal Tower dengan posisi pantat mobil/ bak mobil berada di pintu masuk tempat penyimpanan battery. Selanjutnya Terdakwa menuju tempat penyimpanan battery dan melihat pintu penyimpanan battery dalam keadaan terkunci namun kunci tersebut masih tergantung di dekat pintu dan selanjutnya Terdakwa menggunakan kunci pintu tersebut untuk membuka gembok, setelah terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam ruangan penyimpanan battery telkomsel dan Terdakwa langsung melihat battery telkomsel sudah terlepas atau tidak tersambung kabel penghubung. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung mengambil battery dengan cara dipikul satu per satu untuk Terdakwa taruh di mobil sebanyak 24 (dua puluh empat) buah dengan jenis 6-FMX-100B SHOTO (12 PCS), Battrey jenis Triump 12 TGI 100 HBL 6-FMX-100B SHOTO (4 PCS) dan Battrey jenis FIAM 12 SLA 75 (8 PCS) setelah selesei Terdakwa menutup kembali pintu dan menguncinya kembali. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju tempat Muhamad Iqbal Ainul Yakin yaitu Jl. Nara usuma No. 19, Br./ Lingk. Kepisah, Kel./Ds. Sumerta Kelod, Kec. Denpasar, KotaDenpasar. Sesampainya di tempat Muhamad Iqbal Ainul Yakin Terdakwa langsung memakirkan mobil yang berisi battery kemudian Muhamad Iqbal Ainul Yakin meminta Terdakwa untuk menurukan dan menimbang 1 (satu) buah battery sebagai sample berat dan dari masing-masing merk. Setelah timbang dan di total dari keseluruhan battery sebanyak 24 (dua puluh empat) battery Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara cas oleh Muhamad Iqbal Ainul Yakin. Setelah Terdakwa diberikan uang oleh Muhamad Iqbal Ainul Yakin kemudian Terdakwa pergi dari rumah Muhamad Iqbal Ainul Yakin menuju ke terminal Ubung dengan menyewa ojek. Sesampainya di Terminal Ubung sekira pukul 21.30 Wita selanjutnya Terdakwa naik bus untuk pulang ke Jembrana,.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, I Putu Suarsana als. Ngurah Ateng mengambil 24 (dua puluh empat) buah dengan jenis 6-FMX-100B SHOTO (12 PCS), Battrey jenis Triump 12 TGI 100 HBL 6-FMX-100B SHOTO (4 PCS) dan Battrey jenis FIAM 12 SLA 75 (8 PCS) battrey tanpa ijin dari pemiliknya yaitu I NENGAH WIYANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. DAYA MITRA TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------- |