Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Bli I KETUT DENI ASTIKA, S.H. I PUTU CIDRA ERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/N.1.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU CIDRA ERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISWAHYUDI EDY P.,S.H.I PUTU CIDRA ERMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa I Putu Cidra Ermawan pada waktu dan tanggal yang tidak diingat secara pasti sekira bulan Mei 2016 sampai bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di Kantor Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H., M.Kn., di Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi I Wayan Tomblos beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada terdakwa dengan jaminan 3 buah sertifikat tanah yaitu satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 1.000 M2,  satu buah sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan satu buah sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa selanjutnya saksi I Wayan Tomblos menjual tanah yang seluas 1.000 M2 yang dijadikan jaminan tersebut dan membayar seluruh hutangnya kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mengembalikan dua sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan yakni sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa Kemudian bertempat di Kantor Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H.M.Kn di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa sepengetahuan saksi I Wayan Tomblos terdakwa membuat dua lembar kwitansi yakni satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan satu lembar kwitasnsi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juli 2017 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli terdakwa meminta saksi I Wayan Tomblos untuk menandatangani berkas/blangko Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dan berkas/blangko Akta Kuasa Menjual dimana saat itu terdakwa mengatakan bahwa berkas/blangko tersebut untuk memudahkan mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan, setelah berkas/blangko yang masih dalam keadaan kosong tersebut ditandatangani oleh saksi I Wayan Tomblos lalu dibawa ke kantor notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H.M.Kn di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, untuk dilakukan pengisian (pengetikan) pada bagian hari, tanggal, tahun, penjual, pembeli, objek tanah dengan nomor sertifikat dan nominal harga yang disepakati, sehingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk objek tanah sertifikat nomor:952/Desa Madenan seluas 2.500 M2, sedangkan untuk objek tanah sertifikat hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2  dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017 dimana dalam kedua Perjanjian Pengikatan jual Beli tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai Pihak Penjual dan terdakwa sebagai Pihak Pembeli begitu juga dalam kedua Akta Kuasa Menjual tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai pemberi kuasa dan terdakwa sebagai penerima kuasa.
  • Bahwa Kemudian dengan dasar dua kwitansi pelunasan pembelian tanah tersebut, dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual tersebut terdakwa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn. di Jalan WR. Supratman nomor 92 Penarukan, Singaraja, Kabupaten Buleleng untuk membuat Akta Jual Beli, selanjutnya melalui saksi I Wayan Mardika,S.Pd., terdakwa mendaftarkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dari yang sebelumnya atas nama I Wayan Tomblos menjadi atas nama terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2019 terbit sertifikat sertifikat tanah hak milik nomor 1019/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan dan sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa saksi I Wayan Tomblos tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan terdakwa dan saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, serta saksi I Wayan Tomblos tidak pernah menerima uang sejumlah sebagaimana tercantum dalam kedua kwitansi tersebut, selain itu saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah datang dan menghadap kepada Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H., M.Kn., untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Akta Kuasa Menjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1122/DTF/2023 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Muhamad Masyur, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp. 75100935, Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, 2. I Komang Wibawa, Ajun Komisaris Polisi, Nrp. 66030399, PS. Kaur Dokumen Sub Bidang Dokumen Uang Palsu pada Bidlafor Polda Bali, 3. Novi Agus Vitarno, S.Kom., Penata Tingkat I, Nip. 198208272009121001, PS. Kaur Upal Subbid Dokupal pada Bidlafor Polda Bali, diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi, Nrp. 77020765, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Tomblos yang terdapat pada 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pelunasan tanah hak milik Nomor 952/Desa Madenan dan 246/Desa Madenan tertanggal 12 Mei 2016 tersebut pada Bab IA diatas dengan tanda tangan I Wayan Tomblos Pembanding, adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Wayan Tomblos mengalami kerugian yaitu terjadi peralihan hak terhadap dua bidang tanah milik I Wayan Tomblos menjadi milik terdakwa.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa I Putu Cidra Ermawan pada waktu dan tanggal yang tidak diingat secara pasti sekira bulan Mei 2016 sampai bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di Kantor Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H., M.Kn., di Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal saksi I Wayan Tomblos beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada terdakwa dengan jaminan 3 buah sertifikat tanah yaitu satu buah sertifikat tanah hak milik seluas 1.000 M2,  satu buah sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan satu buah sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa selanjutnya saksi I Wayan Tomblos menjual tanah yang seluas 1.000 M2 yang dijadikan jaminan tersebut dan membayar seluruh hutangnya kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mengembalikan dua sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan yakni sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa Kemudian bertempat di Kantor Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H.M.Kn di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa sepengetahuan saksi I Wayan Tomblos terdakwa membuat dua lembar kwitansi yakni satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan satu lembar kwitasnsi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juli 2017 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli terdakwa meminta saksi I Wayan Tomblos untuk menandatangani berkas/blangko Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dan berkas/blangko Akta Kuasa Menjual dimana saat itu terdakwa mengatakan bahwa berkas/blangko tersebut untuk memudahkan mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan, setelah berkas/blangko yang masih dalam keadaan kosong tersebut ditandatangani oleh saksi I Wayan Tomblos lalu dibawa ke kantor notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H.M.Kn di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, untuk dilakukan pengisian (pengetikan) pada bagian hari, tanggal, tahun, penjual, pembeli, objek tanah dengan nomor sertifikat dan nominal harga yang disepakati, sehingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk objek tanah sertifikat nomor:952/Desa Madenan seluas 2.500 M2, sedangkan untuk objek tanah sertifikat hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2  dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017 dimana dalam kedua Perjanjian Pengikatan jual Beli tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai Pihak Penjual dan terdakwa sebagai Pihak Pembeli begitu juga dalam kedua Akta Kuasa Menjual tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai pemberi kuasa dan terdakwa sebagai penerima kuasa.
  • Bahwa Kemudian dengan dasar dua kwitansi pelunasan pembelian tanah tersebut, dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual tersebut terdakwa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn. di Jalan WR. Supratman nomor 92 Penarukan, Singaraja, Kabupaten Buleleng untuk membuat Akta Jual Beli, selanjutnya melalui saksi I Wayan Mardika,S.Pd., terdakwa mendaftarkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dari yang sebelumnya atas nama I Wayan Tomblos menjadi atas nama terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2019 terbit sertifikat sertifikat tanah hak milik nomor 1019/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan dan sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa saksi I Wayan Tomblos tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan terdakwa dan saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, serta saksi I Wayan Tomblos tidak pernah menerima uang sejumlah sebagaimana tercantum dalam kedua kwitansi tersebut, selain itu saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah datang dan menghadap kepada Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H., M.Kn., untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Akta Kuasa Menjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1122/DTF/2023 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Muhamad Masyur, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp. 75100935, Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, 2. I Komang Wibawa, Ajun Komisaris Polisi, Nrp. 66030399, PS. Kaur Dokumen Sub Bidang Dokumen Uang Palsu pada Bidlafor Polda Bali, 3. Novi Agus Vitarno, S.Kom., Penata Tingkat I, Nip. 198208272009121001, PS. Kaur Upal Subbid Dokupal pada Bidlafor Polda Bali, diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi, Nrp. 77020765, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Tomblos yang terdapat pada 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pelunasan tanah hak milik Nomor 952/Desa Madenan dan 246/Desa Madenan tertanggal 12 Mei 2016 tersebut pada Bab IA diatas dengan tanda tangan I Wayan Tomblos Pembanding, adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Wayan Tomblos mengalami kerugian yaitu terjadi peralihan hak terhadap dua bidang tanah milik I Wayan Tomblos menjadi milik terdakwa. 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya