| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bangli Cq. Majelis Hakim a quo untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan, PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2495/Desa Cempaga, Surat Ukur Nomor 1625/2019, dengan luas 2.160 m2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Desa Pekraman Sidembunut tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2495/Desa Cempaga, Surat Ukur Nomor 1625/2019, dengan luas 2.160 m2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali adalah milik PENGGUGAT beserta Ahli Waris lainnya dari (Alm.) IDA BAGUS KETUT GELGEL Als. IDA KETUT GELGEL;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada TERGUGAT.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|