Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2019/PN Bli 1.I Nengah Cengol
2.I Nengah Kantram
3.I Ketut Subandi
1.I Wayan Malen
2.I Wayan Mimba
3.I Wayan Bagong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2019/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I Nengah Cengol
2I Nengah Kantram
3I Ketut Subandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Wayan Malen
2I Wayan Mimba
3I Wayan Bagong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi), adalah ahli waris yang sah dari NANG SERUJI (alm) dan NYOMAN MOKOH (alm);

 

  1. Menyatakan hukum sebidang tanah luasnya 1.900 M2 dengan surat kepemilikan Persil No.2A SPPT PBB No.51.06.040.014.005-0022.0 atas nama NANG SERUJI terletak di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan batas-batas :

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

  1. Bahwa Nang Seruji dan Nyoman Mokoh meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah luasnya 1.900 M2, dengan surat kepemilikan berupa : Persil No.2A SPPT PBB No. 51.06.040.014.005-0022.0, atas nama NANG SERUJI, letak tanah di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan batas-batas:

  

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Adalah harta warisan dari Nang Seruji yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi).

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong)  yang mendirikan, menempati bangunan, dan menanam pohon jeruk diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melanggar hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I (I Wayan Malen) atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membersihkan pohan/tanaman jeruk dan mengosongkan  segala yang ada diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji dan selanjutnya menyerahkan secara lasia/tanpa beban apapun tanah sengketa/Tanah warisan Nang Seruji kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) bila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

  1. Menghukum Tergugat II (I Wayan Mimba) atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membersihkan pohon/tanaman dan mengosongkan segala yang ada diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji dan selanjutnya meninggalkan/menyerahkan tanah sengketa secara lasia/tanpa beban apapun kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi), bila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;  

 

  1. Menyatakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangli atas tanah sengketa/tanah warisan dari Nang Seruji  adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), sehari setiap  Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uit voorbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong)  mengajukan verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) agar membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak