Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) seluruhnya;
Â
- Menyatakan hukum Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi), adalah ahli waris yang sah dari NANG SERUJI (alm) dan NYOMAN MOKOH (alm);
Â
- Menyatakan hukum sebidang tanah luasnya 1.900 M2 dengan surat kepemilikan Persil No.2A SPPT PBB No.51.06.040.014.005-0022.0 atas nama NANG SERUJI terletak di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan batas-batas :
Â
Â
- Bahwa Nang Seruji dan Nyoman Mokoh meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah luasnya 1.900 M2, dengan surat kepemilikan berupa : Persil No.2A SPPT PBB No. 51.06.040.014.005-0022.0, atas nama NANG SERUJI, letak tanah di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan batas-batas:
 Â
Â
Adalah harta warisan dari Nang Seruji yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi).
Â
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) Â yang mendirikan, menempati bangunan, dan menanam pohon jeruk diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melanggar hukum;
Â
- Menghukum Tergugat I (I Wayan Malen) atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membersihkan pohan/tanaman jeruk dan mengosongkan segala yang ada diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji dan selanjutnya menyerahkan secara lasia/tanpa beban apapun tanah sengketa/Tanah warisan Nang Seruji kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) bila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Â
- Menghukum Tergugat II (I Wayan Mimba) atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membersihkan pohon/tanaman dan mengosongkan segala yang ada diatas tanah sengketa/tanah warisan Nang Seruji dan selanjutnya meninggalkan/menyerahkan tanah sengketa secara lasia/tanpa beban apapun kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi), bila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;Â Â
Â
- Menyatakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangli atas tanah sengketa/tanah warisan dari Nang Seruji  adalah sah dan berharga;
Â
- Menghukum Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat (I Nengah Cengol, I Nengah Kantram, dan I Ketut Subandi) sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), sehari setiap  Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;
Â
Â
Â
Â
Â
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uit voorbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) Â mengajukan verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Â
- Menghukum Para Tergugat (I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong) agar membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|