Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NENGAH KAIN
2.NI WAYAN SEKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH KAIN
2NI WAYAN SEKAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya:
  2. Menetapkan memberikan ijin/ dispensasi kawin terhadap Anak Para Pemohon yang bernama Ni Nengah Mariani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli pada tanggl 06 Maret 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomer: 22.0602.460307.0001 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Juni 2008 kawin dengan Komang Suteja jenis kelamin Laki-Laki yang lahir di Bangli pada tanggl 07 April 2005:
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon:
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biyaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak