| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah NAMA Pemohon  sesuai dengan Kutipan Akta Nomor : 5106-LT-12032015-0030   bernama : I WAYAN JANUARI EKA PRATAMA, dirubah menjadi I WAYAN EKA PRATAMA ;Â
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 5106-LT-12032015-0030   ,  untuk dirubah dari Nama I WAYAN JANUARI EKA PRATAMA, dirubah menjadi I WAYAN EKA PRATAMA yang lahir pada tanggal 13 Januari 1997 ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan dan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;
 |