Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2016/PN Bli I WAYAN JANUARI EKA PRAMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN JANUARI EKA PRAMANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah NAMA Pemohon  sesuai dengan Kutipan Akta Nomor : 5106-LT-12032015-0030   bernama : I WAYAN JANUARI EKA PRATAMA, dirubah menjadi I WAYAN EKA PRATAMA ; 
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 5106-LT-12032015-0030   ,  untuk dirubah dari Nama I WAYAN JANUARI EKA PRATAMA, dirubah menjadi I WAYAN EKA PRATAMA yang lahir pada tanggal 13 Januari  1997 ;
  4. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan dan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
  5. Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak