Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2023/PN Bli I NENGAH ARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH ARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Ngurah Manik Suastika Jelantik, S.H.I NENGAH ARTIKA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon Bernama RANI PRATIWI JUNIASIH ;--
  3. Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam posita nomor 7 di atas adalah harta bersama Pemohon dan NI WAYAN PRASINI ;-----------------------------
  4. Menetapkan bahwa dalam mengurusi administrasi ijin poligami ini dapat berlaku di setiap instansi terkait baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun yang lainnya ;-------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak