Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.I Gede Dana 2.Ni Luh Parmi 3.I Wayan Bagia 4.Ni Ketut Muliarni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PN Bli | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon I,II,III dan IV seluruhnya; 2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II,III dan IV yang bernama I Putu Suardika jenis kelamin laki laki yang lahir di Sukawana pada tanggal 24 Desember 2007 dan Ni Ketut Simpen Lia Apriani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bantang pada tanggal 19 April 2008 untuk dinikahkan Pada tanggal 31 Maret 2025 di Banjar Dinas Tanah Daha,Desa Sukawana,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; 3. Memerintahkan kepada Pemohon nantinya setelah melangsungkan pernikahan untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon; 4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini; ATAU Mohon penetapan yang seadil adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |