Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.Ni Wayan Sintru 2.I Wayan Sumberdana 3.Ni Ketut Tirtawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2025/PN Bli | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon Bernama I Kadek Mulayasa jenis kelamin laki-laki yang lahir di Sukawana pada tanggal 09-02-2002 dan anak Pemohon II,III yang bernama Ni Putu Parmiasih jenis kelamin perempuan yang lahir di Bangli pada tanggal 01-01-2004 yang sudah menikah pada tanggal 02 Nopember 2020 di Banjar Desa,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli 3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak para Pemohon; 4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini; ATAU Mohon penetapan yang seadil adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |