Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NENGAH SUARDIKA
2.NI WAYAN RINIKIN
3.I WAYAN DERITA
4.NI WAYAN TARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH SUARDIKA
2NI WAYAN RINIKIN
3I WAYAN DERITA
4NI WAYAN TARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya

b. Menetapkan memberikan dispensasikawin terhadap anakpara pemohon I,II,III dan IV 

                    Yang bernama I Komang Radita jenis kelamin Laki-Laki yang lahir di Batur Selatan pada

                      tanggal 04 November 2001 menikah dengan Ni putu puspita sari;

c.  Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut

kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga

dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anakpara pemohon ;

d. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul

dalam  permohonan

ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak