Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Ketut Burhan
2.Ni Nyoman Rudi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang SuandikaPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1I Ketut Burhan
2Ni Nyoman Rudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.521.021,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.521.021,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 91, yang terletak di Desa Batukaang, Kec. Kintamani Bangli, Atas nama : I KETUT BURHAN dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 91, yang terletak di Desa Batukaang, Kec. Kintamani Bangli, Atas nama : I KETUT BURHAN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak