Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NENGAH DEKISANDRA
2.NI KOMANG LISTYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH DEKISANDRA
2NI KOMANG LISTYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama NI KOMANG RESPITA SANDRIANI, lahir tanggal 12 Agustus 2020 lahir di Kabupaten Bangli tanggal 30 September 2023 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor Register 5106-LT-07032025-0001 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 7 Maret 2025 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I NENGAH DEKISANDRA dengan NI KOMANG LISTYANI dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak