Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2022/PN Bli 1.I NENGAH GITMIANTARA
2.KOMANG AYU TRISNA FEBRIANTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2022/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH GITMIANTARA
2KOMANG AYU TRISNA FEBRIANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama NI PUTU ARYANI NARI PUTRI, lahir tanggal 31 Agustus 2017  sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LU-25062018-0001 tertanggal 26 Januari 2022 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara I NENGAH GITMIANTARA dengan KOMANG AYU TRISNA FEBRIANTINI dan segala status hukumnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak