Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2023/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. MUHAMMAD RISKY PRAYOGA alias BAGONG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-48/N.1.13/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKY PRAYOGA alias BAGONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Risky Prayoga als. Bagong Pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Tirta Empul Kel./Ds Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikutĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya