PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli pada Tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Gang Jepun Br. Serokadan, Ds. Abuan, Kec. Susut, Kab. Bangli dan pada hari Rabu tanggal 02 Okober 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan oktober dua ribu dua puluh empat bertempat di jalan menuju Pura Dalem Desa Tiga di Br. Pengelumbaran Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “melakukan Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yaitu terhadap saksi Ni Nengah Miasa dan saksi Ni Wayan Wardani, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau tetap menguasai barang yang dicuri berupa 1 (satu) buah kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram dan 1 (satu) buah kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Tegal Suci, Kel/Ds. Sebatu, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Hitam Beige, Tahun 2014, Nomor Polisi : DK 8563 KR menuju daerah Susut dengan melewati tampak siring dan Br. Selat dengan tujuan mencari sasaran, setelah terdakwa sampai di daerah susut terdakwa berkeliling didaerah susut sambil mencari target/sasaran dan sekira pukul 12.00 Wita pada saat Terdakwa melewati Gang jepun, Dsn. Serokadan, Ds. Abuan, Kec. Susut, Kab. Bangli Terdakwa melihat Ni Nengah Miasa yang sedang berjalan kaki sendiri dengan menggunakan pakaian adat dan sedang membawa sesajen yang hendak sembahyang ke Pura, kemudian Terdakwa memperhatikan Ni Nengah Miasa dan benar Ni Nengah Miasa menggunakan perhiasan berupa kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram, selanjutnya terdakwa memastikan sambil memantau situasi dengan melewati Ni Nengah Miasa dan setelah situasi dirasa aman Terdakwa langsung kembali untuk mendekati Ni Nengah Miasa dengan berpura-pura bertannya “ BU JALAN INI TEMBUS DIMANA “ dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram yang berada di leher saksi Ni Nengah Miasa dengan cara menarik kalung emas dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan langsung menaruhnya di dalam dasbort sepeda motor terdakwa, sedangkan saksi korban Ni Nengah Miasa langsung berteriak “TOLONG-TOLONG ADA JAMBRET” sehingga beberapa Masyarakat sekitar keluar dan terdakwa berhasil kabur menuju kerumah terdakwa.ke esokan harinya Terdakwa membawa kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram ke Denpasar Utara tepatnya di daerah Penatih dengan cara COD untuk di jual, dimana sebelumnya Terdakwa mencari pembeli di aplikasi Facebook dengan mengetik Jual Beli Emas Rusak setelah muncul orang-orang pembeli emas rusak kemudian Terdakwa memilih salah satu pembeli dan muncul nomor handphone dan langsung melakukan chat di Whatsapp. Setelah melakukan chat terdakwa menawarkan barang berupa kalung emas tersebut dengan kalimat “ BOS MAU BELI EMAS NGAK “ dan orang tersebut mau membeli, kemudian Terdakwa mengajak orang tersebut untuk ketemuan disuatu tempat dan pada saat bertemu dan orang tersebut melihat barang berupa emas baru terjadi tawar menawar dan orang tersebut menawar barang berupa emas sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakannya dan setelah itu orang tersebut membayarnya secara tunai, kemudian uang hasil penjualan kalung emas tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli baju kaos lengan panjang, untuk memnuhi kebutuhan sehari dan untuk bekal Terdakwa bekerja.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Tegal Suci, Kel/Ds. Sebatu, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Hitam Beige, Tahun 2014, Nomor Polisi : DK 8563 KR, menuju daerah Susut Bangli dengan melewati tampak siring dan Br. Selat dengan tujuan mencari sasaran, setelah sampai didaerah Susut terdakwa berkliling didaerah susut sambil mencari target/sasaran dan sekira pukul 16.00 wita pada saat Terdakwa melewati jalan menuju Pura Dalem Tiga, Br. Pengelumbaran Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli Terdakwa melihat saksi NI WAYAN WARDANI yang sedang berjalan kaki sendirian dengan menggunakan pakain adat, kemudian terdakwa memperhatikan/melihat saksi NI WAYAN WARDANI ternyata memakai perhiasan berupa kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram, kemudian terdakwa melewati saksi NI WAYAN WARDANI dan sesampainya di sebuah pertigaan Terdakwa belok kanan untuk memutar arah dan kembali ke saksi NI WAYAN WARDANI, dan berpura-pura bertanya dengan kalimat “ NIKI JALAN BUNTU BU ENGGIH “ artinya “ INI JALAN BUNTU BU YA ?? “ dan dijawab oleh saksi NI WAYAN WARDANI “ IYA “ setelah dijawab IYA Terdakwa langsung mengambil kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram yang berada dileher saksi NI WAYAN WARDANI tersebut dengan cara menariknya secara paksa dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memasukan kalung emas tersebut kedalam dasbort sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan setelah berhasil mengambil kalung emas tersebut Terdakwa langsung pergi pulang kerumah, sedangkan saksi NI WAYAN WARDANI berteriak meminta tolong dengan mengatakan “TOLONG-TOLONG SAYA DI JAMBRET” sambal mengejar terdakwa dan berhasil kabur. Kemudian ke esokan harinya Terdakwa membawa emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram tersebut ke Denpasar tepatnya di Lapangan Puputan dengan cara COD untuk di jual, dimana sebelumnya Terdakwa mencari pembeli di aplikasi Facebook dengan mengetik Jual Beli Emas Rusak setelah muncul orang-orang pembeli emas rusak kemudian Terdakwa memilih salah satu pembeli dan muncul nomor handphone dan langsung melakukan chat di Whatsapp. Setelah melakukan chat menawarkan barang berupa emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram dengan kalimat “ PAK, PAK BELI-BELI EMAS RUSAK NGAK “ dan orang tersebut mau membeli, kemudian Terdakwa mengajak orang tersebut untuk ketemuan disuatu tempat dan pada saat bertemu orang tersebut melihat barang berupa kalung emas baru terjadi tawar menawar dan orang tersebut menawar barang berupa kalung emas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa mengiyakannya dan setelah itu orang tersebut membayarnya secara tunai. Dan Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang gadai mobil PickUp yang cicilannya perbulan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), membayar cicilan Kur di Bank BRI Unit Tegallalang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk membeli baju kaos lengan pendek, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikeluarga, untuk bekal Terdakwa bekerja dan sisanya masih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram milik Saksi Ni Nengah Miasa dan 1 (satu) buah kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram milik saksi NI WAYAN WARDANI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Ni Nengah Miasa saksi NI WAYAN WARDANI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN, saksi Ni Nengah Miasa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.300.000,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi NI WAYAN WARDANI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa terdakwa terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Gang Jepun Br. Serokadan, Ds. Abuan, Kec. Susut, Kab. Bangli dan pada hari Rabu tanggal 02 Okober 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan oktober 2024 bertempat di jalan menuju Pura Dalem Desa Tiga di Br. Pengelumbaran Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “Mengambil barang sesuatum yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram dan 1 (satu) buah kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Tegal Suci, Kel/Ds. Sebatu, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Hitam Beige, Tahun 2014, Nomor Polisi : DK 8563 KR menuju daerah Susut dengan melewati tampak siring dan Br. Selat dengan tujuan mencari sasaran, setelah terdakwa sampai di daerah susut terdakwa muter-muter didaerah susut sambil melihat target/sasaran dan sekira pukul 12.00 Wita pada saat Terdakwa melewati Gang jepun, Dsn. Serokadan, Ds. Abuan, Kec. Susut, Kab. Bangli Terdakwa melihat Ni Nengah Miasa yang sedang berjalan kaki sendiri dengan menggunakan pakaian adat dan sedang membawa sesajen yang hendak sembahyang kepura, kemudian Terdakwa memperhatikan Ni Nengah Miasa dan benar Ni Nengah Miasa menggunakan perhiasan berupa kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram, selanjutnya terdakwa memastikan sambal memantau situasi dengan melewati Ni Nengah Miasa dan setelah situasi dirasa aman Terdakwa langsung kembali untuk mendekati Ni Nengah Miasa dengan berpura-pura bertannya “ BU JALAN INI TEMBUS DIMANA “ dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram yang berada di leher saksi Ni Nengah Miasa dengan cara menarik kalung emas dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan langsung menaruhnya di dalam dasbort sepeda motor terdakwa, sedangkan saksi Ni Nengah Miasa langsung berteriak “TOLONG-TOLONG ADA JAMBRET” sehingga beberapa Masyarakat sekitar keluar dan terdakwa berhasil kabur menuju kerumah terdakwa.ke esokan harinya Terdakwa membawa kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram ke Denpasar Utara tepatnya di daerah Penatih dengan cara COD untuk di jual, dimana sebelumnya Terdakwa mencari pembeli di aplikasi Facebook dengan mengetik Jual Beli Emas Rusak setelah muncul orang-orang pembeli emas rusak kemudian Terdakwa memilih salah satu pembeli dan muncul nomor handphone dan langsung melakukan chat di Whatsapp. Setelah melakukan chat terdakwa menawarkan barang berupa kalung emas tersebut dengan kalimat “ BOS MAU BELI EMAS NGAK “ dan orang tersebut mau membeli, kemudian Terdakwa mengajak orang tersebut untuk ketemuan disuatu tempat dan pada saat bertemu dan orang tersebut melihat barang berupa emas baru terjadi tawar menawar dan orang tersebut menawar barang berupa emas sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakannya dan setelah itu orang tersebut membayarnya secara tunai, kemudian uang hasil penjualan kalung emas tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli baju kaos lengan panjang, untuk memnuhi kebutuhan sehari dan untuk bekal Terdakwa bekerja.
- Dan pada pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Tegal Suci, Kel/Ds. Sebatu, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Hitam Beige, Tahun 2014, Nomor Polisi : DK 8563 KR, menuju daerah Susut Bangli dengan melewati tampak siring dan Br. Selat dengan tujuan mencari sasaran, setelah sampai didaerah Susut terdakwa muter-muter didaerah susut sambil melihat target/sasaran dan sekira pukul 16.00 wita pada saat Terdakwa melewati jalan menuju Pura Dalem Tiga, Br. Pengelumbaran Kangin, Ds. Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli Terdakwa melihat saksi NI WAYAN WARDANI yang sedang berjalan kaki sendirian dengan menggunakan pakain adat, kemudian terdakwa memperhatikan/melihat saksi NI WAYAN WARDANI ternyata memakai perhiasan berupa kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram, kemudian terdakwa melewati saksi NI WAYAN WARDANI dan sesampainya di sebuah pertigaan Terdakwa belok kanan untuk memutar arah dan kembali ke saksi NI WAYAN WARDANI, dan berpura-pura bertanya dengan kalimat “ NIKI JALAN BUNTU BU ENGGIH “ artinya “ INI JALAN BUNTU BU YA ?? “ dan dijawab oleh saksi NI WAYAN WARDANI “ IYA “ setelah dijawab IYA Terdakwa langsung mengambil kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram yang berada dileher saksi NI WAYAN WARDANI tersebut dengan cara menariknya secara paksa dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memasukan kalung emas tersebut kedalam dasbort sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan setelah berhasil mengambil kalung emas tersebut Terdakwa langsung pergi pulang kerumah, sedangkan saksi NI WAYAN WARDANI berteriak meminta tolong dengan mengatakan “TOLONG-TOLONG SAYA DI JAMBRET” sambal mengejar terdakwa dan berhasil kabur. Kemudian ke esokan harinya Terdakwa membawa emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram tersebut ke Denpasar tepatnya di Lapangan Puputan dengan cara COD untuk di jual, dimana sebelumnya Terdakwa mencari pembeli di aplikasi Facebook dengan mengetik Jual Beli Emas Rusak setelah muncul orang-orang pembeli emas rusak kemudian Terdakwa memilih salah satu pembeli dan muncul nomor handphone dan langsung melakukan chat di Whatsapp. Setelah melakukan chat menawarkan barang berupa emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram dengan kalimat “ PAK, PAK BELI-BELI EMAS RUSAK NGAK “ dan orang tersebut mau membeli, kemudian Terdakwa mengajak orang tersebut untuk ketemuan disuatu tempat dan pada saat bertemu orang tersebut melihat barang berupa kalung emas baru terjadi tawar menawar dan orang tersebut menawar barang berupa kalung emas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa mengiyakannya dan setelah itu orang tersebut membayarnya secara tunai. Dan Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang gadai mobil PickUp yang cicilannya perbulan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), membayar cicilan Kur di Bank BRI Unit Tegallalang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk membeli baju kaos lengan pendek, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikeluarga, untuk bekal Terdakwa bekerja dan sisanya masih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas jenis RANTE ILUT dengan berat 7,9 gram milik Saksi Ni Nengah Miasa dan 1 (satu) buah kalung emas jenis Isabela (rantai) dengan berat 30 gram yang berisi mainan bentuk dinar/koin dengan berat 15 gram milik saksi NI WAYAN WARDANI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Ni Nengah Miasa saksi NI WAYAN WARDANI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN, saksi Ni Nengah Miasa mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.300.000,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi NI WAYAN WARDANI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN EDI JUNIAWAN Als. EDIAWAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|