Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
3.SIFRA WINANDITA, S.H
4.Brilian Capera
GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/N.1.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
3SIFRA WINANDITA, S.H
4Brilian Capera
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN KOMPIANG EKA DARMAWAN,S.H.,M.H.GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kamar Mandi Kamar Nomor 8 Blok B Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA di Kamar Mandi Kamar Nomor 8 Blok B Rutan Kelas II B Bangli, Terdakwa menghubungi JITU (DPO) melalui chat via Whatsapp dengan menggunakan handphone merk OPPO A16 warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa chat ke JITU (DPO) mengatakan “ji ada bahan”, lalu JITU (DPO) menjawab “masih belum ada”, Terdakwa membalas “mau pesan yang 02 (nol dua) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), JITU (DPO) menjawab “ok nanti ji carikan dulu klo sudah ada ji kabari”, kemudian JITU (DPO) mengirim nomor rekening BCA, lalu Terdakwa membalas “setelah bahan/barang saya terima baru saya akan membayarnya”, lalu JITU (DPO) menjawab “aman, dapat bonus ikan (ekstasi 3 (tiga) butir)”, lalu Terdakwa menjawab “ya”. Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 21.21 WITA, JITU (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan jika barang Terdakwa sudah siap dan akan dikirim tanggal 21 November 2023, kemudian Terdakwa menyuruh JITU (DPO) untuk menaruh barang (shabu dan ekstasi) dalam makanan nasi bungkus, lalu JITU (DPO) menjawab “ok”.
  • Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK dengan mengatakan “nanti pas mau ke Bangli pada sidang hari Selasa tanggal 21 November 2023 minta tolong sekalian bawain titipan makanan dari kakak saya” lalu di jawab oleh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK “ya”. Kemudian pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa menghubungi JITU (DPO) mengatakan bahwa titipan makanan nasi bungkus agar diberikan ketemanya yang bernama A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK dan kirim lewat jasa gojek, lalu JITU (DPO) menjawab “nanti saya akan menyuruh PL (peluncur) untuk ngirim lewat gojek”. Kemudian pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa langsung menghubungi saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK “nanti ada titipan makanan yang dikirim via gojek oleh kakak saya tolong di terima titipan tersebut dan bawa ke bangli pas sidang”, lalu saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menjawab ”ya kalau titipan makanan sudah saya terima saya langsung bawa ke Bangli”. Pada tanggal 21 November 2023  sekira pukul 08.15 WITA A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menghubungi Terdakwa mengatakan ”titipan makanan sudah diterima via gojek dan akan di bawa ke Bangli”. Kemudian sekitar pukul 10.15 WITA saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menghubungi Terdakwa mengatakan ”mau mengantarkan titipan makanan”, lalu Terdakwa menyuruh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK untuk membawa titipan makanan ke rutan Bangli karena sidang ditunda minggu depan. Beberapa menit kemudian, datang petugas rutan ke kamar Terdakwa Nomor 8 Blok B Rutan Kelas IIB Bangli lalu petugas Rutan mengajak Terdakwa keruangan KPLP Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli namun sebelum keruangan KPLP Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Terdakwa sempat mengambil handphone di lemari pakaian Terdakwa, setelah itu Terdakwa dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian terkait barang titipan makanan yang ditujukan kepada Terdakwa yang pada saat itu dibawa oleh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK yang mana dalam barang bawaan tersebut ditemukan di dalam nasi bungkus berisi 1 (satu) buah Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 3 (tiga) butir Ekstasi, serta pipa kaca. Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari JITU (DPO). Setelah itu petugas kepolisian menyerahkan barang bawaan dari saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kantong kain warna merah yang didalamnya berisi makanan nasi bungkus yang dalam nasi bungkus berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) potong lakban warna merah. Selanjutnya Terdakwa menerima barang tersebut dengan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kepada Terdakwa oleh petugas kepolisian dan disaksikan oleh petugas rutan yang mana ditemukan dalam nasi bungkus milik Terdakwa berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, yang mana barang tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan dibalut tissue warna putih, serta dibalut lakban warna merah dan juga ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca dalam nasi bungkus, serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan 2 (dua) buah simcard di tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 pukul 20.35 WITA dengan disaksikan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1379/NNF/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI, S.I.K, M.H. bersama Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H. M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 8724/2023/NF berupa tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 8725/2023/NF berupa kristal bening dan 8726/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung sediaan MDMA dan mengandung sediaan Metamfetamina.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Ruangan KPLP Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA di Kamar Mandi Kamar Nomor 8 Blok B Rutan Kelas II B Bangli, Terdakwa menghubungi JITU (DPO) melalui chat via Whatsapp dengan menggunakan handphone merk OPPO A16 warna hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa chat ke JITU (DPO) mengatakan “ji ada bahan”, lalu JITU (DPO) menjawab “masih belum ada”, Terdakwa membalas “mau pesan yang 02 (nol dua) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), JITU (DPO) menjawab “ok nanti ji carikan dulu klo sudah ada ji kabari”, kemudian JITU (DPO) mengirim nomor rekening BCA, lalu Terdakwa membalas “setelah bahan/barang saya terima baru saya akan membayarnya”, lalu JITU (DPO) menjawab “aman, dapat bonus ikan (ekstasi 3 (tiga) butir)”, lalu Terdakwa menjawab “ya”. Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 21.21 WITA, JITU (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan jika barang Terdakwa sudah siap dan akan dikirim tanggal 21 November 2023, kemudian Terdakwa menyuruh JITU (DPO) untuk menaruh barang (shabu dan ekstasi) dalam makanan nasi bungkus, lalu JITU (DPO) menjawab “ok”.
  • Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK dengan mengatakan “nanti pas mau ke Bangli pada sidang hari Selasa tanggal 21 November 2023 minta tolong sekalian bawain titipan makanan dari kakak saya” lalu di jawab oleh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK “ya”. Kemudian pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa menghubungi JITU (DPO) mengatakan bahwa titipan makanan nasi bungkus agar diberikan ketemanya yang bernama A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK dan kirim lewat jasa gojek, lalu JITU (DPO) menjawab “nanti saya akan menyuruh PL (peluncur) untuk ngirim lewat gojek”. Kemudian pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa langsung menghubungi saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK “nanti ada titipan makanan yang dikirim via gojek oleh kakak saya tolong di terima titipan tersebut dan bawa ke bangli pas sidang”, lalu saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menjawab ”ya kalau titipan makanan sudah saya terima saya langsung bawa ke Bangli”. Pada tanggal 21 November 2023  sekira pukul 08.15 WITA A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menghubungi Terdakwa mengatakan ”titipan makanan sudah diterima via gojek dan akan di bawa ke Bangli”. Kemudian sekitar pukul 10.15 WITA saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK menghubungi Terdakwa mengatakan ”mau mengantarkan titipan makanan”, lalu Terdakwa menyuruh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK untuk membawa titipan makanan ke rutan Bangli karena sidang ditunda minggu depan. Beberapa menit kemudian, datang petugas rutan ke kamar Terdakwa Nomor 8 Blok B Rutan Kelas IIB Bangli lalu petugas Rutan mengajak Terdakwa keruangan KPLP Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli namun sebelum keruangan KPLP Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Terdakwa sempat mengambil handphone di lemari pakaian Terdakwa, setelah itu Terdakwa dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian terkait barang titipan makanan yang ditujukan kepada Terdakwa yang pada saat itu dibawa oleh saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK yang mana dalam barang bawaan tersebut ditemukan di dalam nasi bungkus berisi 1 (satu) buah Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 3 (tiga) butir Ekstasi, serta pipa kaca. Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari JITU (DPO). Setelah itu petugas kepolisian menyerahkan barang bawaan dari saksi A.A. NGURAH OKA WIRAWAN alias AJIK NYENTRIK kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kantong kain warna merah yang didalamnya berisi makanan nasi bungkus yang dalam nasi bungkus berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) potong lakban warna merah. Selanjutnya Terdakwa menerima barang tersebut dengan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kepada Terdakwa oleh petugas kepolisian dan disaksikan oleh petugas rutan yang mana ditemukan dalam nasi bungkus milik Terdakwa berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto, yang mana barang tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan dibalut tissue warna putih, serta dibalut lakban warna merah dan juga ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca dalam nasi bungkus, serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan 2 (dua) buah simcard di tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 pukul 20.35 WITA dengan disaksikan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1379/NNF/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI, S.I.K, M.H. bersama Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H. M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 8724/2023/NF berupa tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 8725/2023/NF berupa kristal bening dan 8726/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan MDMA dan mengandung sediaan Metamfetamina.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK, pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 07.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kamar Mandi Kamar Nomor 8 Blok B Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa mengikuti kegiatan bersih-bersih di lingkungan Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, pada saat Terdakwa sedang melaksanakan kegiatan bersih-bersih, Terdakwa menemukan lakban kecil warna hitam di dalam pot bunga, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi Terdakwa di kamar nomor 8 Blok B Rutan Kelas II B Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kemudian Terdakwa membuka isi lakban tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi shabu dan 1 (satu) butir kecil ekstasi lalu Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil pipa kaca kecil di dalam lemari pakain pada bagian bawah, setelah itu Terdakwa mengambil pipet plastik bekas teh kotak lalu Terdakwa membuat bong dengan bekas botol aqua mineral, lalu Terdakwa memasukan shabu kedalam pipa kaca kemudian Terdakwa membakar pipa kaca tersebut dengan korek api gas, lalu Terdakwa menyedotnya sebanyak 2 (dua) kali sedotan. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) butir ekstasi dan Terdakwa langsung menelan ekstasi tersebut. Setelah memakai shabu dan ekstasi, Terdakwa langsung membuang bong tersebut di tong sampah dekat kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 pukul 20.35 WITA dengan disaksikan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 1,14 (satu koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan 1 (satu) butir dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 2 (dua) butir 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1379/NNF/2023 tanggal 24 November 2023 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI, S.I.K, M.H. bersama Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H. M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. serta Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 8724/2023/NF berupa tablet warna biru seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 8725/2023/NF berupa kristal bening dan 8726/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : T.38.518/15157/PELY/RSJ tanggal 28 Desember 2023 dalam kesimpulan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa saat ini klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) tingkat penggunaan berat dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa Terdakwa GUSTI KETUT YUDI SETIAWAN alias AJIK tidak dalam keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan Narkotika jenis shabu dan ekstasi sebagai media penyembuhannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya