| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat (I Nengah Ngungsi), Tergugat 2 (I Nengah Sugianto) dan Tergugat 3 (I ketut Jaman) adalah ahli waris yang sah dari I Nyoman Kaden (Alm).
- Menyatakan hukum Para Tergugat untuk kooperatif melakukan dan / atau melaksanakan dalam penandatanganan dan proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sengketa yang merupakan peninggalan harta warisan I Nyoman Kaden (alm). Apabila para Tergugat tetap tidak mau kooperatif melakukan dan / atau melaksanakan dalam penandatanganan dan proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat tanah hak milik peninggalan I Nyoman Kaden (alm) maka putusan ini dapat menjadi persyaratan untuk melanjutkan dan / atau melaksanakan dalam proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris Penggugat dan para Tergugat terhadap tanah peninggalan I Nyoman Kaden (alm).
- Menyatakan hukum bahwa para Tergugat yang tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah secara bersama-sama adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat agar supaya harta warisan berupa tanah-tanah aquo peninggalan I Nyoman Kaden (alm) untuk dapat dibagi bersama-sama Penggugat, Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 913 KUH Perdata yang mengatur tentang legitieme portie atau bagian warisan mutlak yang dilindungi undang-undang. Ini adalah bagian harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus ke purusha khususnya hukum adat Bali (anak / keturunan), yang artinya bagian mutlak (legitieme portie) adalah bagian warisan / bagian tertentu dari harta peninggalan yang harus dan wajib diberikan kepada ahli waris berdasarkan garis lurus menurut Undang-Undang, bagian ini tidak dapat diganggu gugat oleh wasiat atau pemberian/hibah saat pewaris masih hidup, hal itu bertujuan untuk mencegah ahli waris garis lurus dirugikan oleh wasiat yang mengalihkan seluruh harta ke pihak lain, penerima hak hanya dimiliki oleh ahli waris garis lurus ke bawah (anak/keturunan) dan ke atas (orang tua/kakek-nenek).
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan Pembagian Warisan secara adil terhadap tanah-tanah sengketa agar tidak terjadi masalah dan tidak terjadi hal-hal dikemudian hari terhadap Penggugat dan Para Tergugat dan keturunannya.
- Menghukum para Tergugat untuk kooperatif untuk melakukan dan / atau melaksanakan dalam penandatanganan dan proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat hak milik terhadap tanah peninggalan I Nyoman Kaden (alm) maka putusan ini dapat menjadi persyaratan untuk melanjutkan proses pembagian mutlak waris serta proses penerbitan sertifikat hak milik terhadap tanah peninggalan I Nyoman Kaden (alm).
- Menghukum Para Tergugat dan / atau siapa saja yang menghalangi dalam proses pembagian mutlak hak waris dan proses penerbitan sertifikat untuk menyerahkan dan memberikan, menandatangani segala surat yang berkaitan dengan proses pembagian warisan dan proses penerbitan sertifikat hak milik, dan / atau bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mengajukan proses pembagian waris serta proses penerbitan sertifikat terhadap tanah peninggalan I Nyoman Kaden (alm).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |