Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA 1.NI KOMANG RAI
2.I KETUT SUTHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NI KOMANG RAI
2I KETUT SUTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.145.289,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.145.289,- (Delapan puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.385.809,- (Lima puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan rupiah) ditambah bunga sebesar 24.759.480 (Dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 717 atas nama I Ketut Sutha.

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bangli berkenan mengabulkannya.

Terima kasih.     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak