Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Bli 1.DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
NI KADEK MELISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-575A/N.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK MELISA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.NI KADEK MELISA
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

 

 

-------- Bahwa Terdakwa Ni Kadek Melisa, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Br./ Ds. Batukaang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Ni Kadek Melisa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA berangkat dari rumahnya bersama anak tiri Terdakwa Bernama Pebi yang baru berumur 4 Tahun beralamat di Br. Panti, DS. Bantang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai sepeda motor merk honda vario berwana hitam dengan nomor polisi DK 4853 IJ, Nomer Rangka MH1JF13129K117667 dan Nomer Mesin JF13E0116648 menuju ke rumah Saksi Ni Wayan Resmi Als. Ibu Atun yang beralamat di Br./ Ds. Batukaang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk meminta jajan dan meminta beras, kemudian sesampainya terdakwa di warung Saksi Ni Wayan Resmi Als. Ibu Atun, terdakwa menanyakan “apakah dirumahnya ada jajan?” Kemudian ibu Atun menjawab “ada jajan di dapur”. Setelah itu terdakwa pergi kerumah ibu Atun Bersama anak tiri terdakwa, sesampainya di rumah Saksi Ni Wayan Resmi, terdakwa masuk ke rumah yang dalam kondisi tidak terkunci mengambil jajan di dapur dan juga di kamar tamu, kemudian terdakwa membuka lemari yang terletak di sebelah barat pintu masuk tepatnya di ruang penyimpanan barang tersebut terdapat sebuah kotak kecil, kemudian terdakwa ambil kotak kecil tersebut dan di masukan ke dalam kantong celana terdakwa, kemudian karena anak tiri terdakwa ingin bermain maka terdakwa menaruh anak tirinya ke warung ibu Atun dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang berada di Br. Panti, Ds. Batang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Sesampainya dirumah, terdakwa membuka kotak tersebut, yang mana berisi perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) Pasang Anting (Subeng) dan 1 (satu) buah mainan kalung imitasi berwarna emas;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 27 September sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pergi untuk menemui bibinya yaitu Saksi Wayan Suari dan meminta tolong untuk mengantar terdakwa menjual emas tersebut namun Saksi Wayan Suari menyarankan untuk menjual emas pada keesokan harinya karena pada saat itu sudah terlalu sore, kemudian keesokan harinya pada hari minggu 28 september sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bersama saksi Wayan Suari berangkat sendiri-sendiri menggunakan 2 motor karena Saksi Wayan Suari akan langsung pergi bekerja;
  • Sesampainya di toko perhiasan yang beralamat di Pasar Payangan, Kec. Payangan, Kabupaten Gianyar terdakwa menjual emas berupa 1 buah kalung emas dan 1 pasang anting emas tersebut dengan berat total 6,8 gram dan kadar emas 60% di hargai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan terdakwa langsung setuju karena tidak memiliki surat-surat emas tersebut;
  • Bahwa uang hasil penjualan emas tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna coklat hitam di wilayah Payangan seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 2 Udeng seharga Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), monting/ alat motor seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), peralatan sepeda motor lainnya sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)  shock motor Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) memperbaiki handphone yang rusak sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) 2 pasang sendal seharga 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah) kamen seharga 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp 1.405.000 telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang perhiasan milik korban tidak memiliki izin dari Korban;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pada sekitar bulan juli sempat mengambil uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di rumah korban
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.700.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya