Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Bli 1.MUJUNG
2.NI LUH AYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJUNG
2NI LUH AYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan atau memberikan Dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Kadek Dewi jenis kelamin perempuan yang lahir di Songan, 31-12-2004 menikah dengan I Kadek Edi Peratama.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon.
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak