- DAKWAAN :
PERTAMA.
-------- Bahwa ia terdakwa I Made Arta pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah milik I Wayan Widaya di Banjar Tanah Gambir, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi I Wayan Widaya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, sesampainya di rumah saksi I Wayan Widaya lanjut terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi I Wayan Widaya melalui pintu belakang rumah yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, setelah itu terdakwa langsung menuju ke lantai 2 dan sesampainya dilantai 2 rumah milik saksi I Wayan Widaya terdakwa langsung masuk kedalam kamar sebelah barat kemudian terdakwa melihat ada celengan di meja belajar, selanjutnya terdakwa mengambil celengan tersebut namun setelah terdakwa lihat ternyata celengan sudah dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat ternyata hanya berisi uang pecahan dua ribu rupiah dan lima ribu rupiah dengan total uang sebanyak Rp. 20.000.000-, (dua puluh ribu rupiah) kemudian uang yang berada didalam celengan yang sudah dalam keadaan terbuka tersebut terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung taruh di saku celana sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa menaruh kembali celengan tersebut di meja belajar tersebut, setelah itu terdakwa menuju ke kamar sebelah timur yang pintunya dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa masuk ke kamar tersebut dan terdakwa melihat celengan diatas meja sebelah TV yang ukuran celengannya lebih besar namun masih dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa melihat cutter yang berada disebelah celengan tersebut, lanjut terdakwa mengambil cutter dengan menggunakan tangan kanan dan melubangi celengan pada bagian bawah celengan kemudian terdakwa mengambil uang yang berada didalam celengan tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah berhasil mengambil uang di dalam celengan tersebut kemudian memasukan didalam saku sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang terdakwa gunakan dan celengan tersebut terdakwa taruh kembali ke tempat semula, kemudian terdakwa langsung turun ke lantai satu dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki, sebelum sampai dirumah terdakwa berhenti untuk menghitung jumlah uang yang berhasil terdakwa ambil, setelah terdakwa hitung ternyata jumlah total uang yang berhasil terdakwa ambil sejumlah Rp. 3.170.000-, (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa langsung tidur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA saksi I Wayan Widaya yang pada saat itu berada di Denpasar dihubungi melalui via telephone oleh orangtuanya yang bernama Ni Wayan Gendul yang mengatakan bahwa ada bekas jejak kaki di dalam rumah saksi I Wayan Widaya yang berlokasi di Br. Tanah Gambir, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 saat saksi I Wayan Widaya pulang bersama istrinya ke rumah saksi yang berlokasi di Br. Tanah Gambir, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli langsung saksi I Wayan Widara mengecek keadaan di dalam rumah untuk pertama kalinya saksi dan istri saksi mengecek kamar yang di sebelah barat, saksi mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam celengan sejumlah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah tidak ada namun celengan tersebut tidak dilubangi karena memang lubang tempat memasukan uang sudah besar, kemudian saksi dan istri saksi mengecek ke dalam kamar yang berada di sebelah timur setelah dicek keadaan kamar yang awalnya rapi menjadi berantakan, kemudian saksi mengecek celengan yang saksi letakkan diatas meja sebelah televisi sudah mendapati celengan tersebut sudah dilubangi di bagian bawah celengan dan uang sejumlah Rp. 3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada.
- Bahwa terdakwa mengambil uang di dalam celengan tersebut digunakan untuk pergunakan untuk membayar hutang keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi I Wayan Widaya untuk mengambil uang yang berada di dalam celengan sebesar Rp. 20.000 dan sebesar Rp. 3.150.000,-.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi I Wayan Widaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.170.000,- ( tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa I Made Arta, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Atau-------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa I Made Arta pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah milik I Wayan Widaya di Banjar Tanah Gambir, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Banjar Dinas Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi I Wayan Widaya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, sesampainya di rumah saksi I Wayan Widaya kemudian terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi I Wayan Widaya melalui pintu belakang rumahnya yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, setelah masuk terdakwa langsung menuju ke lantai 2 dan sesampai dilantai 2 rumah milik saksi I Wayan Widaya terdakwa langsung masuk kedalam kamar sebelah barat kemudian terdakwa melihat ada celengan di meja belajar, selanjutnya terdakwa mengambil celengan tersebut namun setelah terdakwa lihat ternyata celengan sudah dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat ternyata hanya berisi uang pecahan dua ribu rupiah dan lima ribu rupiah dengan total uang sebanyak Rp. 20.000.000-, (dua puluh ribu rupiah) kemudian uang yang berada didalam celengan yang sudah dalam keadaan terbuka tersebut terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung taruh di saku celana sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa menaruh kembali celengan tersebut di meja belajar tersebut, setelah itu terdakwa menuju ke kamar sebelah timur yang pintunya dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa masuk ke kamar tersebut dan terdakwa melihat celengan diatas meja sebelah TV yang ukuran celengannya lebih besar namun masih dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa melihat cutter yang berada disebelah celengan tersebut, lanjut terdakwa mengambil cutter dengan menggunakan tangan kanan dan melubangi celengan pada bagian bawah celengan kemudian terdakwa mengambil uang yang berada didalam celengan tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah berhasil mengambil uang di dalam celengan tersebut kemudian memasukan didalam saku sebelah kanan celana panjang warna abu-abu yang terdakwa gunakan dan celengan tersebut terdakwa taruh kembali ke tempat semula, kemudian terdakwa langsung turun ke lantai satu dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki, sebelum sampai dirumah terdakwa berhenti untuk menghitung jumlah uang yang berhasil terdakwa ambil, setelah terdakwa hitung ternyata jumlah total uang yang berhasil terdakwa ambil sejumlah Rp. 3.170.000-, (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa langsung tidur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA saksi I Wayan Widaya yang pada saat itu berada di Denpasar dihubungi melalui via telephone oleh orangtuanya yang Bernama Ni Wayan Gendul yang mengatakan bahwa ada bekas jejak kaki di dalam rumah saksi I Wayan Widaya yang berlokasi di Br. Tanah Gambir, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 saat saksi I Wayan Widaya pulang bersama istrinya ke rumah saksi yang berlokasi di Br. Tanah Gambir, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli langsung saksi I Wayan Widara mengecek keadaan di dalam rumah untuk pertama kalinya saksi dan istri saksi mengecek kamar yang di sebelah barat, saksi mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam celengan sejumlah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah tidak ada namun celengan tersebut tidak dilubangi karena memang lubang tempat memasukan uang sudah besar, kemudian saksi dan istri saksi mengecek ke dalam kamar yang berada di sebelah timur setelah dicek keadaan kamar yang awalnya rapi menjadi berantakan, kemudian saksi mengecek celengan yang saksi letakkan diatas meja sebelah televisi sudah mendapati celengan tersebut sudah dilubangi di bagian bawah celengan dan uang sejumlah Rp. 3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada.
- Bahwa terdakwa mengambil uang di dalam celengan tersebut digunakan untuk pergunakan untuk membayar hutang keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi I Wayan Widaya untuk mengambil uang yang berada di dalam celengan sebesar Rp. 20.000 dan sebesar Rp. 3.150.000,-.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi I Wayan Widaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.170.000,- ( tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa I Made Arta, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|