Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Made Darsana
2.Ni Nyoman Suci
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Darsana
2Ni Nyoman Suci
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 1820/SPK/KCB-BPR/X/2018, yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 596.227.652,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), secara tunai dan seketika;
  5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran secara tunai dan seketika. Dg agunan berupa ;
  1. Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : SHM No ; 623, NIB ; 22.07.02.20.00408,  Surat Ukur No : 00381/2010, Tertanggal ; 27/04/2010, Dengan Luas ; 7.176 m2, a.n. I MADE DARSANA, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.
  2. 1 Unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut : Jenis ; M Beban, Merk ; Daihatsu, Type ; S91, Isi Silinder ; 1295 cc, Tahun Pembuatan ; 2002, No BPKB ; C 1967894-O, Atas Nama ; LAUW KUNTARA, No Polisi ; DK 8587 CF, No. Rangka ; MHKSPRRHC2K010414, No. Mesin ; 9238764, Warna Cat ; Putih dg bahan bakar Premium,

melalui pelelangan umum dan atau dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak