Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2018/PN Bli I DEWA GEDE CRISNA ARI HANDIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2018/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA GEDE CRISNA ARI HANDIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menetapkan menurut hukum perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 025/UM/1995, pada tanggal 13 Pebruari 1995, yang semula tercatat bernama I DEWA GEDE CRISNA ARI HANDIKA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 17 Januari 1995, dirubah menjadi bernama   DEWA GEDE CRISNA ARI HANDIKA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 17 Januari 1995 sesuai dengan Ijazah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak