Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I WAYAN SUMANTRA
2.NI NYOMAN DESI SUGIANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUMANTRA
2NI NYOMAN DESI SUGIANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama NI MADE PRABA ANGGRENI DEWI lahir di Kabupaten Bangli 1 Februari 2022 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomer Register  5106-LT-04032024-0011 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 4 Maret 2024 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I WAYAN SUMANTRA dengan NI NYOMAN DESI SUGIANTARI dan segala setatus hukumnya ;
  3. Memerintahkan kepada pegawai  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengesahan anak tersebut dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak