Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.I Nyoman Luya 2.Ni Suwideri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II yang bernama I Komang Rasma jenis kelamin laki laki yang lahir di Br. Desa pada tanggal 09 Desember 2005 yang sudah menikah secara adat pada tanggal 24 Maret 2023 di Banjar Desa,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak Pemohon;
4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |