Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I Wayan Rafi Putra Utama
2.Ni Komang Parswa Siwi Sundari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Rafi Putra Utama
2Ni Komang Parswa Siwi Sundari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Wayan Rafi Putra Utama dengan Ni Komang Parswa Siwi Sundari yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu di Link / Br Petak, Bebalang, Bangli, Kec Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama I Gusti Komang Dwiarta pada tanggal 29-07-2022.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU

Mohon menetapkan seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak