Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2025/PN Bli 1.I KETUT SUBANDI
2.I NENGAH WINDIA
3.I NENGAH KANTRAM
4.I KETUT ABDI JAYANTARA
7.I WAYAN MALEN
8.I WAYAN MIMBA
9.I NENGAH BAGONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I KETUT SUBANDI
2I NENGAH WINDIA
3I NENGAH KANTRAM
4I KETUT ABDI JAYANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SHI KETUT SUBANDI
2Anak Agung Gede Oka, SHI NENGAH WINDIA
3Anak Agung Gede Oka, SHI NENGAH KANTRAM
4Anak Agung Gede Oka, SHI KETUT ABDI JAYANTARA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN MALEN
2I WAYAN MIMBA
3I NENGAH BAGONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DESA PAKRAMAN SEKAAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari Nang Seruji (alm)
  3. Menyatakan hukum Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan hukum tanah sengketa yaitu harta warisan Nang Seruji (alm), sebidang tanah dengan surat kepemilikan Persil No. 47 SPPT No. 51.06.040.014.005-0021.0, seluas 1.100 M2 atas nama PKD/Nang Seruji, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  5.  
  6.  

Selatan ; Tanah Milik Nang Sumerana dan I Dasi

  • Persil No. 2A SPPT No. 51.06.040.014.005-     0022.0, seluas 1.900 M2)

Dan sebidang tanah dengan surat kepemilikan Persil No. 2A SPPT No. 51.06.040.014.005-0022.0, seluas 1.900 M2, atas nama Nang Seruji, dengan batas-batas sebagai berikut;

    • Persil No. 47, SPPT No. 51.06.040.014.005-0021.0, seluas 1.100 M2, atas nama PKD/Nang Seruji,

Selatan ; Tanah Milik Nang Sumerana dan I Dasi

  •  

Adalah harta peninggalan dari Nang Seruji (alm) yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ;

  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa (conservatoir beslaag) adalah sah dan berharga ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar semua bangunan yang dibangun olah Para Tergugat di atas tanah sengketa secara suka rela dan apabila pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara suka rela maka pelaksanaan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan pengamanan aparat Negara/kepolisian.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan dan ataupun siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah sengketa tersebut, untuk menyerahkan secara suka rela/lasia tanpa beban kepada Para Penggugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak