INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2021/PN Bli | 1.DWI PRIMA SATYA, SE.,SH.,MH. 2.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH. |
RIO VERNANDO SUPRAYOGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jul. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2021/PN Bli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jul. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-35/ N.1.13/Eoh.2 / 07 / 2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------------- Bahwa ia terdakwa RIO VERNANDO SUPRAYOGI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi MADE KURNIAWAN di Br. Bunutin, Desa Bunutin, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ATAU KEDUA ---------------- Bahwa ia terdakwa RIO VERNANDO SUPRAYOGI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi MADE KURNIAWAN di Br. Bunutin, Desa Bunutin, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
