Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2021/PN Bli 1.DWI PRIMA SATYA, SE.,SH.,MH.
2.I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH.
RIO VERNANDO SUPRAYOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2021/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-35/ N.1.13/Eoh.2 / 07 / 2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI PRIMA SATYA, SE.,SH.,MH.
2I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO VERNANDO SUPRAYOGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------- Bahwa ia terdakwa RIO VERNANDO SUPRAYOGI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi MADE KURNIAWAN di Br. Bunutin, Desa Bunutin, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa ia terdakwa RIO VERNANDO SUPRAYOGI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi MADE KURNIAWAN di Br. Bunutin, Desa Bunutin, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Pihak Dipublikasikan Ya