Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. AGUS SURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-23/N.1.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama  :

------- Bahwa terdakwa Agus Surianto pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Banjar Tiangan, Ds.Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak --------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal Terdakwa menumpang ojek berangkat dari Br.Tanjungan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju warung bakso di Banjar Tiangan, Ds.Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli lalu Terdakwa makan bakso setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju rumah Saksi I Made Tindih dan Terdakwa sampai di dekat rumah Saksi I Made Tindih pada jam 20.00 Wita waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit lalu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi I Made Tindih langsung menuju garase sepeda motor Saksi I Made Tindih kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA milik Saksi I Made Tindih yang pada saat itu dalam kondisi kunci kontak tercantol lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya dengan jarak kurang lebih 150 meter kemudian Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut menuju ke Kota Bangli ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA milik Saksi I Made Tindih yang Terdakwa ambil menuju ke Jembrana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Kadek Mardiasa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian transaksi dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 ;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi I Made Tindih dan uang hasil penjualan sepeda motor yang Terdakwa ambil Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sehingga Saksi I Made Tindih mengalami kerugian sebesar + Rp.5.000.000,- (lebih kurang lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

------- Bahwa terdakwa Agus Surianto pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Banjar Tiangan, Ds.Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa menumpang ojek berangkat dari Br.Tanjungan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menuju warung bakso di Banjar Tiangan, Ds.Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli lalu Terdakwa makan bakso setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa menuju rumah Saksi I Made Tindih dan Terdakwa sampai di dekat rumah Saksi I Made Tindih pada jam 20.00 Wita lalu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah Saksi I Made Tindih langsung menuju garase sepeda motor Saksi I Made Tindih kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA milik Saksi I Made Tindih yang pada saat itu dalam kondisi kunci kontak tercantol lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya dengan jarak kurang lebih 150 meter kemudian Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut menuju ke Kota Bangli ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar jam 11.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA milik Saksi I Made Tindih yang Terdakwa ambil menuju ke Jembrana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Kadek Mardiasa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian transaksi dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 ;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna Hitam merah DK 6545 IA tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi I Made Tindih dan uang hasil penjualan sepeda motor yang Terdakwa ambil Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa sehingga Saksi I Made Tindih mengalami kerugian sebesar + Rp.5.000.000,- (lebih kurang lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya