Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2023/PN Bli 1.Nyoman Arta Jaya
2.Jero Dangka Rana
3.I Nengah Dharma
4.I Putu Kariasa
5.I Wayan Surayaga, SH
5.I WAYAN NEKEN
6.I KETUT SUKAJAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 01 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoman Arta Jaya
2Jero Dangka Rana
3I Nengah Dharma
4I Putu Kariasa
5I Wayan Surayaga, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Somya Putra, SH MHNyoman Arta Jaya
2I Made Somya Putra, SH MHJero Dangka Rana
3I Made Somya Putra, SH MHI Nengah Dharma
4I Made Somya Putra, SH MHI Putu Kariasa
5I Made Somya Putra, SH MHI Wayan Surayaga, SH
Tergugat
NoNama
1I WAYAN NEKEN
2I KETUT SUKAJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gde Agung, S.HI WAYAN NEKEN
2Anak Agung Gde Agung, S.HI KETUT SUKAJAYA
3I Nyoman Suastika, S.H.I WAYAN NEKEN
4I Nyoman Suastika, S.H.I KETUT SUKAJAYA
5Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, S.H.I WAYAN NEKEN
6Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, S.H.I KETUT SUKAJAYA
7Ni Nyoman Tamu, S.H.I WAYAN NEKEN
8Ni Nyoman Tamu, S.H.I KETUT SUKAJAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT  adalah ahli waris dari Alm. WAYAN RANGGIA Alias GANTAR ;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan sebidang tanah seluas + 4050 m2 yang PARA PENGGUGAT kuasai dari luas keseluruhan + 6045 m2 dengan yang tercatat dalam SPPT NOP : 51.06.040.017.006-0019.0 atas nama NANG SANDERA (Alm.), yang terletak di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli-Bali dengan batas-batasnya adalah :

 

Batas Utara        : I Wayan Suanda

Batas Selatan     : Ketut Budayasa

Batas Barat         : Wayan Pance

Batas Timur        : I Wayan Sindu

 

Merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT ;------------------------

 

  1. Menyatakan rangkaian tindakan PARA TERGUGAT mengklaim kepemilikan OBYEK SENGKETA, mencoba mensertifikatkan OBYEK SENGKETA, mengajukan gugatan dengan klaim sebagai ahli waris Alm. Nang Senen tanpa menggugat PARA PENGGUGAT, menghalangi PARA PENGGUGAT untuk mensertifikatkan OBYEK SENGKETA, membuat klaim tukar menukar tanah hanya dari cerita ayahnya yang bernama Jro Nyarikan Neken, mengusir Penggarap tanah PARA PENGGUGAT, serta berusaha mensertifikatkan dan mengukur OBYEK SENGKETA di tengah mediasi yang masih berlangsung secara diam-diam adalah PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai tanah seluas + 4050 m2, dari luas keseluruhan 6050 m2 yang tercatat dalam SPPT NOP : 51.06.040.017.006-0019.0 atas nama NANG SANDERA (Alm.) milik PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut secara lasia kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Milyar Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap tanah dan bangunan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu :
  1. Tanah dan bangunan  TERGUGAT I seluas + 1624 m2 yang terletak di Munduk Pelukatan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

 

Dengan batas-batas diantaranya:

Batas Utara          : Danau

Batas Selatan       : Jalan

Batas Barat          : Jalan

Batas Timur          : Wayan Widiana

 

  1. Tanah Tegalan TERGUGAT II seluas + 7200 m2, yang terletak di Munduk Taman, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli 

 

Dengan batas-batas diantaranya:

Batas Utara          : I Wayan Muka

Batas Timur          : I Wayan Arsana

Batas Selatan       : I Wayan Merika

Batas Barat          : I Nengah Gembol;----------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;-------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;-----------------------------------------------------------------------

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak