| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | I Made Somya Putra, SH MH | Nyoman Arta Jaya | | 2 | I Made Somya Putra, SH MH | Jero Dangka Rana | | 3 | I Made Somya Putra, SH MH | I Nengah Dharma | | 4 | I Made Somya Putra, SH MH | I Putu Kariasa | | 5 | I Made Somya Putra, SH MH | I Wayan Surayaga, SH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Anak Agung Gde Agung, S.H | I WAYAN NEKEN | | 2 | Anak Agung Gde Agung, S.H | I KETUT SUKAJAYA | | 3 | I Nyoman Suastika, S.H. | I WAYAN NEKEN | | 4 | I Nyoman Suastika, S.H. | I KETUT SUKAJAYA | | 5 | Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, S.H. | I WAYAN NEKEN | | 6 | Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, S.H. | I KETUT SUKAJAYA | | 7 | Ni Nyoman Tamu, S.H. | I WAYAN NEKEN | | 8 | Ni Nyoman Tamu, S.H. | I KETUT SUKAJAYA |
|
| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari Alm. WAYAN RANGGIA Alias GANTAR ;--------------------------------------
- Menyatakan sebidang tanah seluas + 4050 m2 yang PARA PENGGUGAT kuasai dari luas keseluruhan + 6045 m2 dengan yang tercatat dalam SPPT NOP : 51.06.040.017.006-0019.0 atas nama NANG SANDERA (Alm.), yang terletak di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli-Bali dengan batas-batasnya adalah :
Batas Utara : I Wayan Suanda
Batas Selatan : Ketut Budayasa
Batas Barat : Wayan Pance
Batas Timur : I Wayan Sindu
Merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT ;------------------------
- Menyatakan rangkaian tindakan PARA TERGUGAT mengklaim kepemilikan OBYEK SENGKETA, mencoba mensertifikatkan OBYEK SENGKETA, mengajukan gugatan dengan klaim sebagai ahli waris Alm. Nang Senen tanpa menggugat PARA PENGGUGAT, menghalangi PARA PENGGUGAT untuk mensertifikatkan OBYEK SENGKETA, membuat klaim tukar menukar tanah hanya dari cerita ayahnya yang bernama Jro Nyarikan Neken, mengusir Penggarap tanah PARA PENGGUGAT, serta berusaha mensertifikatkan dan mengukur OBYEK SENGKETA di tengah mediasi yang masih berlangsung secara diam-diam adalah PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;------
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai tanah seluas + 4050 m2, dari luas keseluruhan 6050 m2 yang tercatat dalam SPPT NOP : 51.06.040.017.006-0019.0 atas nama NANG SANDERA (Alm.) milik PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut secara lasia kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara;----------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Milyar Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap tanah dan bangunan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu :
- Tanah dan bangunan TERGUGAT I seluas + 1624 m2 yang terletak di Munduk Pelukatan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Dengan batas-batas diantaranya:
Batas Utara : Danau
Batas Selatan : Jalan
Batas Barat : Jalan
Batas Timur : Wayan Widiana
- Tanah Tegalan TERGUGAT II seluas + 7200 m2, yang terletak di Munduk Taman, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Dengan batas-batas diantaranya:
Batas Utara : I Wayan Muka
Batas Timur : I Wayan Arsana
Batas Selatan : I Wayan Merika
Batas Barat : I Nengah Gembol;----------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;-----------------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------- |