Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;------------------------------
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2919/IST/BGL/WNI/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli pada tanggal 19 September 2007 yang semula dicatat bernama NI KADEK RANIASIH jenis Kelamin perempuan lahir di Kubusalya pada tanggal 26 Juli 1992 dirubah menjadi NI KADEK RANIASIH ASIH jenis Kelamin perempuan lahir di Kubusalya pada tanggal 26 Juli 1992 sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;--------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------
ATAU ; Mohon penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------- |