Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2.NI MADE ARYANI, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
DOLI MARATUA SIPAYUNG alias DOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-11C/N.1.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2NI MADE ARYANI, S.H.
3I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLI MARATUA SIPAYUNG alias DOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa DOLI MARATUA SIPAYUNG alias DOLI pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2025 bertempat di gang sebelah selatan Alfamart yang terletak di Jalan Merdeka di Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama BANANA (DPO) melalui whatsapp dengan pesan “Kamu bisa tidak jemput barang ke Gianyar”, lalu terdakwa membalas pesan tersebut “belum tahu”, kemudian kembali terdakwa menerima pesan oleh BANANA “P”, lalu terdakwa menjawab “Apa?”, kemudian dijawab oleh BANANA “Bisa gak kamu?”, lalu dijawab oleh terdakwa “Bentar dulu”, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA terdakwa berangkat ke Kuta untuk mengambil barang untuk jualan, setelah mengambil barang terdakwa berangkat menuju ke arah Sanur untuk berjualan di Pantai Sindu, tidak beberapa kemudian terdakwa kembali menerima pesan whatsapp dari BANANA yang berbunyi “Bisa apa tidak?”, lalu terdakwa menjawab “Gas” setelah itu terdakwa menerima pesan “Share lokasi dan foto”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 2829 GB terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan oleh BANANA melalui jalan by pass Ida Bagus Mantra, dalam perjalanan itu turun hujan sehingga terdakwa berniat untuk putar balik, namun terdakwa kembali menerima pesan dari BANANA “kalau sudah on hand berkabar ya”, lalu terdakwa berangkat kembali mengikuti petunjuk lokasi dari BANANA untuk mengambil shabu, kemudian sekira pukul 17.00 WITA terdakwa tiba di lokasi yang berada di sebuah gang, saat terdakwa sedang mencari-cari bungkusan tersebut datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan terdakwa diantaranya yaitu saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa datang untuk mengambil shabu, selanjutnya petugas tersebut memeriksa handphone terdakwa dan ditemukan bukti chat terdakwa dengan BANANA terkait pengambilan shabu, kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut dibawah tumpukan batu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu datang 2 (dua) orang warga masyarakat menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan pada tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi sebuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk In Mild Menthol warna putih yang dibalut dengan menggunakan 1 (satu) potong isolasi warna hitam, beserta 1 (satu) buah handphone merk Oppo A17k warna gold berikut 2 (dua) buah simcard milik terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No.Pol. DK 2829 GB berikut kunci kontak yang terdakwa kendarai untuk mengambil shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.

 

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 November 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang di ats penimbangan digital merk Grains, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat 0,23 (nol koma dua puluh) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding 1 buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. : 1689/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si., AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., dan Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa :
  1. 1 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 15616/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 15617/2025/NF milik tersangka a.n. DOLI MARATUA SIPAYUNG alias DOLI.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 15616/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 15617/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 1690/FKF/2025 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangi  AKBP ANANG KUSNADI, S.Si.,M.T. bersama Kompol I MADE AGUS ADI PUTRA, S.Kom. berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa :

Pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2471 warna gold IMEI1: 8632030661658114, dan IMEI2: 8632030661658106 Simcard Telkomsel dengan ICCID: 8962100213825072722 milik DOLI MARATUA SIPAYUNG alias DOLI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa device screenshots sebanyak 11 gambar screenshots.

 

-      Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu-shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya