Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Bli I KOMANG SAMPUN ASTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KOMANG SAMPUN ASTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon I KOMANG SAMPUN ASTIKA sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama Putu Diah Aryantini, Lahir di Bangli tanggal 03 Mei 2010 dan Made Wanda Mawarasti, Lahir di Bangli tanggal 21 November 2015 ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon I KOMANG SAMPUN ASTIKA untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengurus Dana Duka dan Gaji Terusan di Taspen:
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak