Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2019/PN Bli I Wayan Anggara Bawa Robin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2019/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/3297/VRes.10.1/2019/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Wayan Anggara Bawa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) setiap pramuwisata umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a wajib memiliki KTPP untuk melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 18 ayat (1) Perda Provinsi Bali no 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata

Pihak Dipublikasikan Ya