| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang Bernama I Ketut Wandri dengan Ni Nyoman Jayanti yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kab. Bangli dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mk. Ketut Dar pada tanggal 05-12-2020
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|