Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/PDT.G/2014/PN BLI 1.I Nengah Todiya
2.I Ketut Wardana
3.I Nengah Mula Ardana
4.I Wayan Widiada
1.I.B.G.A SUTHA WIRAJAYA
2.I MADE ARI WIJAYA .SE
3.I KETUT PANCA
4.I WAYAN KASMA
5.I NENGAH WARTANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/PDT.G/2014/PN BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Todiya
2I Ketut Wardana
3I Nengah Mula Ardana
4I Wayan Widiada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. IKETUT NITAYASA.SH.MHI Nengah Todiya
2DR. IKETUT NITAYASA.SH.MHI Ketut Wardana
3DR. IKETUT NITAYASA.SH.MHI Nengah Mula Ardana
4DR. IKETUT NITAYASA.SH.MHI Wayan Widiada
5LUH PUTU RUMIASIH.SHI Nengah Todiya
6LUH PUTU RUMIASIH.SHI Ketut Wardana
7LUH PUTU RUMIASIH.SHI Nengah Mula Ardana
8LUH PUTU RUMIASIH.SHI Wayan Widiada
9I NENGAH SIDIA.SH.M.AgI Nengah Todiya
10I NENGAH SIDIA.SH.M.AgI Ketut Wardana
11I NENGAH SIDIA.SH.M.AgI Nengah Mula Ardana
12I NENGAH SIDIA.SH.M.AgI Wayan Widiada
Tergugat
NoNama
1I.B.G.A SUTHA WIRAJAYA
2I MADE ARI WIJAYA .SE
3I KETUT PANCA
4I WAYAN KASMA
5I NENGAH WARTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.------------------

2. Menyatakan Hukum perbuatan dalam proses penerbitan SHM No. 3, Desa Kubu atas nama I Wayan Nami (ayah dari Tergugat III, IV dan V) adalah perbuatan melawan hukum.-----------------------------------------

3. Menyatakan Hukum Perbuatan dalam penerbitan SHM No. 3, dan pecahannya adalah merupakan SHM Sengketa yang tidak punya kekuatan mengikat.---------------------------------------------------------------

4. Menyatakan Hukum bahwa SHM No. 338, Desa Kubu dengan luas 2700 m2 atas nama Tergugat I dan SHM No. 339, Desa Kubu luas 2100 m2 atas nama Tergugat II adalah cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat.-----------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat VI untuk segera membatalkan SHM No. 338, Desa Kubu atas nama Tergugat I, seluas 2700 m2 dan SHM No. 339, Desa Kubu atas nama Tergugat II, seluas 2100 m2--------------------------

6. Menyatakan Hukum Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal melakukan Transaksi terhadap tanah sengketa tanggal 25 Juni 1993.----------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini.--------------------

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-----------

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak