Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Nengah Kardiana
2.Ni Wayan Juli Widyaningsih
3.I Nengah Ngepen
4.Ni Wayan Arim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Nengah Kardiana
2Ni Wayan Juli Widyaningsih
3I Nengah Ngepen
4Ni Wayan Arim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.122.717,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, II, III & IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I, II, III & IV untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 265.122.717,- (dua ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1199, yang terletak di Desa Sulahan, Kec. Susut Bangli, Atas nama : I NENGAH NGEPEN dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III & IV atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 1199, yang terletak di Desa Sulahan, Kec. Susut Bangli, Atas nama : I NENGAH NGEPEN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II, III & IV sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak