Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Sandan Kerta Sari adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Kelompok Sandan Kerta Sari untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Sandan Kerta Sari tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 12 Mei 2020 sebesar Rp. 175.985.994,07 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Sandan Kerta Sari kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kelompok Sandan Kerta Sari atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 208 tanggal 17 Maret 1995 yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Made Dabdab (mertua anggota kelompok/ I Putu Armawan) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Sandan Kerta Sari tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Sandan Kerta Sari sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |