| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak kedua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 3577 / IST / BGL / 2002, pada tanggal 9 September 2002 yang semula ditulis bernama NI KADEK PURNOMO SARI, Jenis kelamin Perempuan lahir di Manikaji, pada tanggal 11 Mei 2001 dirubah menjadi bernama NI KADEK PURNAMA SARI, Jenis kelamin Perempuan lahir di Manikaji pada tanggal 11 Mei 2001, sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama anak kedua Pemohon dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------
ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------
                      Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------------
 |