Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Wayan Geban
2.Ni Komang Susiani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Geban
2Ni Komang Susiani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.I Wayan Geban
2Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.Ni Komang Susiani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama NI LUH SUDRIANI NIK : 5106015306080001 untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama I WAYAN SUPANTEG NIK : 5106021608960004, yang sekarang keduanya beralamat di Br. Padpadan, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak